Kamis, 06 November 2014

Apa sich Pamong Desa

Pamong desa adalah orang-orang yang menangani pemerintahan (administrasi) desa. Sebutan ini khususnya dipakai di Pulau Jawa. Di masa sekarang ini istilah Pamong Desa lebih dikenal dengan Perangkat Desa.
Secara tradisional, di dalamnya termasuk Lurah (kepala desa, Kades), Carik (sekretaris desa, Sekdes), Bau (kepala dusun, Kadus), serta beberapa orang pembantu yang biasa disebut sebagai kepala urusan (Kaur, yang umum adalah Kaur Pemerintahan, Kaur Pembangunan, Kaur Keuangan, Kaur Umum dan Kaur Kesra). Posisi Kaur ini merupakan adaptasi modern dari jabatan-jabatan masa lalu, seperti ulu-ulu, modin, atau bayan.

Berbeda dengan Kepala Kelurahan dan aparatnya, pamong desa tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil, meskipun dalam perkembangannya saat ini Sekretaris Desa ada yang berstatus sebagai Pegawai negeri Sipil (PNS). Namun pamong desa ini dapat dikatakan sejak jaman dulu memang belum pernah mendapatkan perhatian serius dari Negara. Sehingga memunculkan berbagai gerakan maupun tuntutan yang pada akhirnya memicu adanya perubahan kebijakan Negara terkait dengan nasib dari pamong desa ini antara lain dengan diterbitkannya Undang-Undang tentang Desa. Yang antara lain di dalamnya mengatur tentang pamong desa / Perangkat Desa. 

Kebanyakan di Jawa khususnya Jawa tengah, pamong desa mendapatkan penghasilan sebagai kompensasi kerjanya sesuai dengan aturan yang berlaku di Desa sejak jaman dulu. Atau yang dikenal dengan istilah hak asal usul adat. Di desa yang memiliki kekayaan desa berupa lahan garapan baik berupa sawah maupun tegalan ada sebagian dari tanah ini yang diberikan kepada pamong desa untuk digarap atau dikenal dengan istilah bengkok. Namun di desa yang tidak mempunyai tanah desa, penghasilan pamong desa berasal dari iuran warga desa yang biasa dikenal dengan istilah janggolan.

Lalu, apa lagi yang menarik dari pamong desa?

Iya, benar,... bagaimana kehidupan pamong desa. Di tulisan tulisan berikutnya saya akan ceritakan tentang kehidupan pamong desa.